Ramai Video Bus Ditahan Gegara Kotoran Jatuh di Area Pom Bensin, Wanita Ini Jelaskan Soal Pemakaian Toilet yang Benar

Reza Gunadha, Dita Alvinasari

Rabu, 08 Juni 2022 | 14:56 WIB
Ramai Video Bus Ditahan Gegara Kotoran Jatuh di Area Pom Bensin, Wanita Ini Jelaskan Soal Pemakaian Toilet yang Benar
Penjelasan soal pemakaian toilet bus (Instagram/ @insta_julid)

Suara.com - Kekinian, publik sedang dihebohkan dengan video yang merekam momen sebuah bus yang ditahan pihak SPBU gara-gara ada penumpang yang BAB dan kotorannya jatuh di area pom bensin.

Kejadan tersebut terjadi pada Selasa (07/06/22) kemarin.

Menurut penuturan dari si perekam video yang sedang viral tersebut, bus yang saat itu ia tumpangi tengah mengisi bahan bakar solar di suatu SPBU.

Lalu, tiba-tiba saja ada kotoran hasil buang air besar (BAB) yang jatuh dari bus tersebut.

Karena hal ini, bus yang ditumpanginya harus ditahan dan mendapatkan denda dari pihak SPBU.

Penjelasan Soal Pemakaian Toilet di Bus

Setelah viralnya kejadian tersebut, muncul video dari seorang wanita yang bekerja di salah satu bus menjelaskan soal pemakaian toilet yanga ada di dalam bus.

Penjelasan mengenai pemakaian toilet di dalam bus ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @insta_julid pada Rabu (08/06/22).

"Ini aku mau sedikit memberikan penjelasan mengenai toilet yang ada di bus," jelas wanita ini di awal video.

baca juga

Selanjutnya, wanita ini mengungkapkan jika toilet yang ada di bus hanya bisa digunakan untuk buang air kecil dan tidak diperbolehkan untuk buang air besar (BAB).

"Sebenarnya toilet yang ada di bus hanya bisa digunakan untuk buang air kecil saja. Tidak diperuntukan untuk buang air besar ataupun lain sebagainya," lanjutnya.

Selanjutnya, wanita ini juga turut menunjukkan keadaan toilet yang ada di bus.

Di dalam toilet tersebut terdapat sebuah kloset, tempat sampah, gayung, dan juga ember.

"Aku tunjukkin ya. Jadi di dalamnya itu seperti ini. Mohon maaf ya apabila toiletnya emang agak kotor karena memang antusias penumpang jarang sekali untuk bisa buang air di sini," terangnya.

Tampak dalam video, di dalam toilet bus terdapat tulisan yang melarang penumpang untuk BAB di dalam toilet bus, 'Toilet hanya untuk buang air kecil. Jangan lupa disiram'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Handphone Diduga Milik Pembeli yang Tertinggal di Toko Kelontong

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Handphone Diduga Milik Pembeli yang Tertinggal di Toko Kelontong

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:00 WIB

Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah

Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah

Bali | Rabu, 08 Juni 2022 | 13:28 WIB

Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu

Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu

Jatim | Rabu, 08 Juni 2022 | 13:22 WIB

Penyewa Kontrakannya Punya Mulut Rese hingga Bikin Penghuni Lain Nggak Betah Tinggal, Landlord Ini Bingung Cara Usirnya

Penyewa Kontrakannya Punya Mulut Rese hingga Bikin Penghuni Lain Nggak Betah Tinggal, Landlord Ini Bingung Cara Usirnya

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 13:19 WIB

Jalan Cor Baru di Grobogan Rusak Akibat Pengendara Nekat Lewat, Netizen: Jangan Salahkan Pemerintah!

Jalan Cor Baru di Grobogan Rusak Akibat Pengendara Nekat Lewat, Netizen: Jangan Salahkan Pemerintah!

Bisnis | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:40 WIB

Viral Video Tubuh Lelaki Ditarik Orangutan, Diduga Sengaja Lewati Pagar Pembatas Demi Konten

Viral Video Tubuh Lelaki Ditarik Orangutan, Diduga Sengaja Lewati Pagar Pembatas Demi Konten

Lifestyle | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:29 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×