Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya

Rabu, 08 Juni 2022 | 22:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja gelombang 32. (Instagram Kartu Prakerja)

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 32 resmi dibuka hari ini, Rabu (8/6/2022). Pengumumannya disiarkan dalam unggahan terbaru akun Instagram @prakerja.go.id. Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32?

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 

Seperti pada persyaratan sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 32 juga memiliki syarat yang sama, seperti yang disebutkan di bawah ini. Mari disimak.

  1. WNI berusia di atas 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32

Seperti pendaftaran sebelumnya, cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32 juga sama, seperti yang disebutkan dalam langkah-langkah di bawah ini.

  1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
  2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
  3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
  4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected]
  5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:- nama lengkap- jenis kelamin- alamat- nama ibu kandung- status perkawinan- status pekerjaan- pendidikan terakhir- jumlah tanggungan keluarga- topik pelatihan yang diminati
  6. Setelah itu, unggah file KTP. 
  7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet. 
  8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp. 

Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.

Demikian penjelasan tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba ya!

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya

Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:10 WIB

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:34 WIB

8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Siap-siap Dapat Bantuan Sebelum Idul Adha!

8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Siap-siap Dapat Bantuan Sebelum Idul Adha!

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 02:10 WIB

3 Cara Login Prakerja Terbaru, Pendaftaran Gelombang 31 Sudah Dibuka

3 Cara Login Prakerja Terbaru, Pendaftaran Gelombang 31 Sudah Dibuka

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB