Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya

Rabu, 08 Juni 2022 | 22:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja gelombang 32. (Instagram Kartu Prakerja)

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 32 resmi dibuka hari ini, Rabu (8/6/2022). Pengumumannya disiarkan dalam unggahan terbaru akun Instagram @prakerja.go.id. Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32?

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 

Seperti pada persyaratan sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 32 juga memiliki syarat yang sama, seperti yang disebutkan di bawah ini. Mari disimak.

  1. WNI berusia di atas 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32

Seperti pendaftaran sebelumnya, cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32 juga sama, seperti yang disebutkan dalam langkah-langkah di bawah ini.

  1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
  2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
  3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
  4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected]
  5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:- nama lengkap- jenis kelamin- alamat- nama ibu kandung- status perkawinan- status pekerjaan- pendidikan terakhir- jumlah tanggungan keluarga- topik pelatihan yang diminati
  6. Setelah itu, unggah file KTP. 
  7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet. 
  8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp. 

Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.

Demikian penjelasan tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba ya!

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya

Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:10 WIB

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:34 WIB

8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Siap-siap Dapat Bantuan Sebelum Idul Adha!

8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Siap-siap Dapat Bantuan Sebelum Idul Adha!

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 02:10 WIB

3 Cara Login Prakerja Terbaru, Pendaftaran Gelombang 31 Sudah Dibuka

3 Cara Login Prakerja Terbaru, Pendaftaran Gelombang 31 Sudah Dibuka

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×