Dalam kasus di Bangli Bali ini, pihak PLN menyebut bahwa dahulu jaringan tiang dan gardu listrik yang berdiri lahannya dibangun pada saat daerah tersebut masih berupa pedesaan yang dipenuhi lahan kosong.
Terkait dengan pembangunannya, PLN juga telah mendapatkan izin dari aparatur desa. PLN juga menyebut jika infrastruktur listrik yang berada di lahan milik warga termasuk dalam Jaringan Tegangan Menengah (JTM) yang memiliki tegangan 20 kV.
Agar ada lebih jelas silahkan simak penjelasan lengkap tentang tata cara pemindahan tiang listrik dalam artikel di situs lsc.bphn.go.id tersebut.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan pindah tiang listrik. Jika Anda berencana memindah tiang listrik yang berdiri di atas tanah bangunan milik Anda, pastikan mengetahui aturannya terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari