Duh, Tak Terima Dimintai Jalan, Pengendara Mobil Pepet Ambulans dan Lempar Botol Beling

Minggu, 12 Juni 2022 | 07:22 WIB
Duh, Tak Terima Dimintai Jalan, Pengendara Mobil Pepet Ambulans dan Lempar Botol Beling
Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)

"Punya masalah apa sih Anda hey pengendara, ya ampun," timpal lainnya. 

Ilustrasi ambulans (Unsplash/Takashi Miyazaki)
Ilustrasi ambulans (Unsplash/Takashi Miyazaki)

Hukum Menghalangi Ambulans

Sebagai kendaraan prioritas, ambulans harus didahulukan di jalan ketika bertugas. Dalam hal ini, menghalangi laju ambulans masuk dalam kategori pelanggaran. 

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI