Saat berita ini dibuat, belum ada kejelasan lanjutan kasus tersebut.
Video tentang pelemparan botor itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ya paling abis itu klarifikasi minta maaf terus kelar," komentar warganet.
"Manusia makin banyak kemanusiaan yang makin hilang," imbuh warganet lain.
"Pengaruh isi botol beling kalo tuh," tulis warganet di kolom komentar.
"Punya masalah apa sih Anda hey pengendara, ya ampun," timpal lainnya.

Hukum Menghalangi Ambulans
Sebagai kendaraan prioritas, ambulans harus didahulukan di jalan ketika bertugas. Dalam hal ini, menghalangi laju ambulans masuk dalam kategori pelanggaran.
Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Baca Juga: Viral Suami Pulkam Tak Sengaja Bawa 2 Remot TV Istri, Bapak-bapak Bantu agar Pria Itu 'Selamat'
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”