Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Aceh Utara Wajib Punya Surat Keterangan Bebas PMK

Senin, 13 Juni 2022 | 18:48 WIB
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Aceh Utara Wajib Punya Surat Keterangan Bebas PMK
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung memeriksa sapi di Pasar Hewan Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan walaupun sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.

"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp13 juta sampai Rp15 juta per ekor," demikian Muzakir. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI