Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:28 WIB
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?
Gambar kakbah, haji, mekkah - Hukum Melaksanakan Ibadah Haji. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan pemahaman tentang ibadah haji wajib bagi yang mampu. Beliau menganjurkan agar tidak memaksakan diri untuk menunaikan haji atau umroh jika belum mampu.

"Yang pertama harus dipahami bahwasanya haji itu wajib bagi yang mampu. Yang tidak mampu, tidak wajib haji. Gak perlu memaksakan diri dengan ngutang," kata Buya Yahya.

Buya bahkan mengatakan tak ada kewajiban mencari uang untuk pergi haji dalam agama Islam. Kewajiban menunaikan ibadah haji hanya dilakukan bila seseorang sudah kaya, rezeki lancar dan dilebihkan oleh Allah.

Menurut Buya Yahya, haji dan umroh adalah ibadah wajib bagi yang mampu dan itu cukup dilakukan sekali seumur hidup. Beliau mengatakan jika seseorang mati dalam keadaan belum niat haji padahal dirinya mampu untuk melakukannya, maka orang itu berdosa.

"Yang dosa itu adalah orang mati belum niat haji padahal dia orang kaya, tapi kalau Anda melarat tidak punya duit, mati, gak dituntut untuk naik haji," ujar Buya Yahya.

Demikian penjelasan tentang pemahaman hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu berdasarkan dalil dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97, hadist Rasulullah SAW dan pemaparan ulama. Semoga informas ini memberikan pencerahan pula untuk jemaah haji 2022

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI