Dam Haji Apa Saja? Simak Penjelasannya Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB
Dam Haji Apa Saja? Simak Penjelasannya Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
dam haji apa saja - Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Suara.com - Dam adalah denda atau sanksi bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram. NU Online menulis, dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi, ada empat kategori denda. Lalu dam haji apa saja?

Masih dari sumber yang sama juga dijelaskan tentang dam haji apa saja. Empat kategori itu adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil.

Jamaah haji 2022 perlu tahu sanksi ini agar ibadahanya di Tanah Suci dilakukan dengan baik. Imam Rafi‘i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui setiap kategorinya.

“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.” 

“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).” 

Dam Haji Apa Saja?

1. Tartib dan Taqdir

Sanksi ini adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing, bisa diganti dengan berpuasa 10 hari di mana 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. 

Jika tak sanggup untuk berpuasa, entah itu sakit atau alasan syar’i lainnya, maka dam bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok. 

Dam ini ditujukan untuk jamaah haji tamattu’, haji qiran dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.

2. Tartib dan Ta’dil 

Ketika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah) maka akan dikenai sanksi.

Dendanya adalah menyembelih seekor unta tapi jika tak mampu, boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika masih tak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. 

Jika masih belum mampu, maka dam diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara seekor unta. Lalu bagaimana jika masih belum mampu?

Dam bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan

Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:06 WIB

Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir

Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir

Lampung | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:56 WIB

Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa

Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa

Sulsel | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:05 WIB

Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah

Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB