Sanksi ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Mereka juga diwajibkan mengulang ibadahnya karena haji/umrahnya tidak sah.
Seorang muhrim yang tertahan atau gagal melaksanakan haji karena halangan yang di tengah jalan setelah ia berihram juga masuk kategori palanggaran ini dan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya.
Jika tak mampu, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing. Jika hal itu juga tidak mampu, maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli seharga seekor kambing.
Sanksinya bisa dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Takhyir dan Ta’dil
Ini adalah denda untuk muhrim yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram. Bisa juga dijatuhkan pada muhrim yang menebang atau mencabut pohon di Tanah Haram Mekah kecuali jika itu adalah pohon yang sudah kering.
Denda ini boleh memilih salah satu di antara dua sanksi ini, yaitu menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah.
Bisa juga berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).
4. Takhyir dan Taqdir
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
Ini adalah sanksi untuk pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dijahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lainnya; atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.
Sanksi ini juga bisa memilih salah satu dari denda berikut ini, yaitu: menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud) atau berpuasa 3 hari.
Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga masuk dalam kategori pelanggaran dam keempat.
Dendanya bisa dengan menyembelih seekor unta; atau bersedekah seharga seekor unta; atau berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.
Itulah penjelasan tentang dam haji apa saja. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu calon jamaah haji 2022 dalam memahami setiap poinnya sebelu berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Kontributor : Rima Suliastini