Dam Haji Apa Saja? Simak Penjelasannya Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Rifan Aditya

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB
Dam Haji Apa Saja? Simak Penjelasannya Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
dam haji apa saja - Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)

Sanksi ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Mereka juga diwajibkan mengulang ibadahnya karena haji/umrahnya tidak sah. 

Seorang muhrim yang tertahan atau gagal melaksanakan haji karena halangan yang di tengah jalan setelah ia berihram juga masuk kategori palanggaran ini dan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. 

Jika tak mampu, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing. Jika hal itu juga tidak mampu, maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli seharga seekor kambing.

Sanksinya bisa dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman. 

3. Takhyir dan Ta’dil

Ini adalah denda untuk muhrim yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram. Bisa juga dijatuhkan pada muhrim yang menebang atau mencabut pohon di Tanah Haram Mekah kecuali jika itu adalah pohon yang sudah kering.

Denda ini boleh memilih salah satu di antara dua sanksi ini, yaitu menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah.

Bisa juga berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari). 

4. Takhyir dan Taqdir 

baca juga

Ini adalah sanksi untuk pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dijahit, topi dan beberapa pakaian dilarang lainnya; atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Sanksi ini juga bisa memilih salah satu dari denda berikut ini, yaitu: menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud) atau berpuasa 3 hari. 

Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga masuk dalam kategori pelanggaran dam keempat. 

Dendanya bisa dengan menyembelih seekor unta; atau bersedekah seharga seekor unta; atau berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta. 

Itulah penjelasan tentang dam haji apa saja. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu calon jamaah haji 2022 dalam memahami setiap poinnya sebelu berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan

Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:06 WIB

Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir

Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir

Lampung | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:56 WIB

Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa

Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa

Sulsel | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:05 WIB

Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah

Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:57 WIB

Terkini

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:54 WIB

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

×