KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:45 WIB
KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
Samin Tan, buronan kasus korupsi yang ditangkap KPK. Penampakan Samin Tan saat digelandang ke KPK. (istimewa)

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan dari Mahkamah Agung (MA).

KPK meminta salinan kasasi karena pemilik PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM itu dinyatakan bebas. Hal tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Saat ini secara resmi kami belum menerima salinan kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).

Salinan putusan ini ditunggu lembaga antirasuah untuk mencermati pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Termasuk, objektif atau tidaknya putusan tersebut.

"Kira-kira apakah menurut kami dari kacamata penuntut umum apakah pertimbangannya itu objektif atau tidak ? Apakah bertentangan dengan keyakinan penuntut umum ?," ucap Ali.

Nantinya, sambung Ali, salinan itu juga akan dirapatkan bersama pimpinan KPK sebelum mengambil jaksa langkah lanjutan.

"Ya, tentunya kami akan merapatkan dulu ke tim ke pimpinan. Kami jelaskan dulu pokok-pokok putusan itu, kemudian kira-kira dari fakta persidangan apakah ada pertimbangan majelis hakim yang bertentangan," ujarnya.

Bila nantinya ada sejumlah kejanggalan, KPK akan melakukan upaya hukum luar biasa. Apalagi, saat ini jaksa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Tapi tentunya putusan ini menjadi preseden buruk kedepannya (vonis bebas Samin Tan). Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK. Kami harus cermati dulu UU Kejaksaan dulu, kemudian nanti apakah ada celah untuk mengajukan PK," imbuhnya

Baca Juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Nenek di Malang, Pelaku Mengarah ke Cucunya Sendiri

Sebelumnya, Peneliti ICW Lalola Easter mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, setelah tidak mempertimbangkan memori kasasi KPK terkait divonis bebasnya Samin Tan.

"Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan," kata Lalola Easter dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Maka itu, kata Lola, ICW mendorong agar KPK segera mengajukan permohonan peninjauan kembali atau (PK) atas ditolaknya kasasi di MA.

"Namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujar Lola

Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan),"dikutip, pada Senin (13/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI