ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:03 WIB
ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan
ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM, Samin Tan setelah permohonan kasasi KPK ditolak oleh Mahkamah Agung atau (MA). Terkait vonis bebas terhadap Samin Tan, komitmen MA dalam upaya pemberantasan korupsi dipertanyakan.

"Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan," kata Peneliti ICW Lalola Easter Kaban dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Maka itu, kata Lola, ICW mendorong agar KPK segera mengajukan permohonan peninjauan kembali atau (PK) atas ditolaknya kasasi di MA. Meskipun, Mahkamah Konstitusi pernah memutus bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilarang untuk mengajukan PK.

"Namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujar Lola.

Keterangan pers terkait hilangnya Ketua DPR Setya Novanto pada saat penangkapan, di Jakarta, Kamis (16/11).
Peneliti ICW Lalola Easter Kaban.

Selain itu, ICW, juga berharap Komisi Yudisial atau KY turun tangan untuk melakukan pemeriksaan amar putusan yang dikeluarkan MA dalam penolakan kasasi yang diminta KPK dalam putusan bebas terdakwa Samin Tan.

"Komisi Yudisial harus segera melakukan eksaminasi putusan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Mahkamah Agung."

Diketahui, Samin Tan tetap divonis bebas setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Putusan itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022 lalu.

KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan yang sempat buron dalam kasus yang ditangani KPK.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Samin Tan tidak terbukti menyuap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam PKP2B Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.

Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa Eni tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Nomor 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," kata HAkim Anggota Teguh Santosa.

Alasan lain, majelis hakim menyatakan, terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur dan tidak melaporkan kepada KPK. Sehingga, Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," tutur Teguh Santosa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk

Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:55 WIB

Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:54 WIB

KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018

KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:49 WIB

Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan

Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB