Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka (Instagram/@prakerja.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD. 

• Syarat terakhir, yaitu maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 33

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat langsung mendaftarkan diri. Berikut ini cara mendafatar Kartu Prakerja Gelombang 33: 

• Masuk ke laman situs web www.prakerja.go.id 

• Login menggunakan akun yang telah dibuat (jika sudah memiliki akun) 

• Jika belum buat akun, harus mengisi username dan password. 

• Pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan cara mencentang ikon gembok pada dashboard di halaman alamat situs. 

• Verifikasi KTP dengan cafa mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut". 

Baca Juga: Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

• Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai yang tertera di KTP, nama ibu kandung, status pekerjaan, status perkawinan, pendidikan yang ditempuh terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan anggota keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut". 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI