Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 20 Juni 2022 | 09:44 WIB
Nasib Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Diputus Hakim Hari Ini
Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terdakwa Muara Perangin Angin dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, pada Senin (20/6/2022), hari ini.

Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Di mana terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu nasibnya bakal ditentukan dalam pembacaan vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA (Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

KPK meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Dari sejumlah fakta-fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan tim jaksa.

Sehingga, kata Ali, majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa.

"Memutus bersalah terdakwa (Muara PA) dimaksud," katanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Muara Perangin Angin disebut menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

baca juga

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:18 WIB

Diduga Atur Tender Di UKPBJ, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Diduga Atur Tender Di UKPBJ, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 06:44 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta

News | Senin, 13 Juni 2022 | 23:36 WIB

Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu

Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:39 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

News | Senin, 13 Juni 2022 | 07:56 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Sumut | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:13 WIB

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Senin, 06 Juni 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

×