Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 13 Juni 2022 | 20:39 WIB
Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu
Penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menangis terisak-isak ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).

Terdakwa Muara dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Terdakwa Muara dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa KPK. Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Muara mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, yang terhormat serta bapak Jaksa KPK menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat," kata Muara dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).

Apalagi, permohonan maaf juga disampaikan Muara terkhusus kepada pihak keluarga. Lantaran, perbuatannya membuat malu keluarga di lingkungan tempat tinggalnya.

"Terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di manapun itu," ucapnya.

Terdakwa Muara pun berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. Ia mengaku, merindukan istri dan anaknya tersebut.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia izin kan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan ringannya,"katanya.

"Anak-anakku, Istriku, aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan ayah ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

News | Senin, 13 Juni 2022 | 07:56 WIB

Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun Penjara

Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juni 2022 | 18:16 WIB

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Senin, 06 Juni 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB