20 Daerah yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Jakarta Punya 98 Titik Kamera

Farah Nabilla

Senin, 20 Juni 2022 | 13:18 WIB
20 Daerah yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Jakarta Punya 98 Titik Kamera
Daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik. (25/10).

Suara.com - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu. Mana saja daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik?

Sosialisasi serta simulasi yang sebelumnya telah dilakukan selama 1 bulan diharapkan oleh pihak Korlantas melalui Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas walau tidak ada petugas atau pihak kepolisian yang mengawasi secara langsung, mengingat sistem e-tilang ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas kendaraan dengan plat yang tertera di kendaraan masing masing.

Nantinya, para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran. Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa. 

Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.

Untuk kota Jakarta sendiri, pihak Korlantas DKI sudah menentukan 98 titik kamera yang tersebar di seluruh Jakarta. Untuk tempat lain seperti kota Palembang sudah memberlakukan sebanyak 9 titik e-tilang yang tersebar di berbagai daerah di Palembang.

Adapun berikut beberapa daerah yang menerapkan tilang elektronik: 

  1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
  2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
  3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
  4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
  5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
  6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
  7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
  8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
  9. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
  10. Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)
  11. Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)
  12. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)
  13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
  14. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
  15. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
  16. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
  17. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
  18. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)
  19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
  20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)

Itulah daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.

Kontributor : Dea Nabila

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Otomotif | Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:46 WIB

Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 23:39 WIB

Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Kaltim | Senin, 13 Juni 2022 | 17:30 WIB

Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

Kaltim | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:00 WIB

Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Kaltim | Minggu, 12 Juni 2022 | 11:30 WIB

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Otomotif | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:39 WIB

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:19 WIB

Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 20:10 WIB

Terkini

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

×