Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:46 WIB
Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil membawa keuntungan terhadap negara dari para pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, saat masih menerapkan tilang fisik manual, denda yang terkumpul sebanyak Rp 56 miliar dari seluruh Indonesia selama 2021. 

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp

"Setelah adanya ETLE, negara mendapat keuntungan dari para pelanggar lalu lintas dan perilaku negatif di jalan sebesar Rp 639 miliar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.

Tora menambahkan, pada 2023 pihaknya akan menambah jumlah mobile ETLE. Ia memberi contoh, di Surabaya dengan adanya tilang elektronik sebanyak 250 pelanggar lalu lintas dapat tercapture dalam waktu satu jam.

Sementara di Jawa Tengah sebanyak 175 pelanggar selama satu jam. Sedangkan ETLE yang dipasang di mobil atau motor petugas akan berbentuk video bukan foto.

"Nantinya pelanggar akan dicapture. Pelanggar ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu tergantung dari jenis pelanggarannya," ungkapnya. 

Untuk itu, Kombes Pol Mohammad Tora menyarankan pengemudi harus lebih berkonsentrasi. Setidaknya ada lima kata teori internasional dalam hal mengemudi yaitu Sight, Identify, Prediction, Make Decision dan Carry Out The Decision.

"Melihat, mengidentifikasi, prediksi, ambil keputusan dan laksanakan keputusan dalam waktu maksimal empat detik," tutupnya.

Baca Juga: Ferrari Siapkan Mobil Listrik "Unik" untuk Gaet Investor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI