Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi

Stefanus Aranditio | Suara.com

Senin, 20 Juni 2022 | 22:14 WIB
Ahli Hukum Pidana UGM Sebut Kasus PT Titan Tak Bisa Diusut Lagi
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menilai kasus PT Titan Infra Energy yang kini ditangani Bareskrim Polri seharusnya tidak bisa diusut kembali di pengadilan.

Priyo menjelaskan, dalam kasus ini, polisi telah menerbitkan SP 3, sehingga perkara ini tidak bisa diusut lagi.

“Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali," kata Priyo, Senin (20/6/2022).

Ketua Departemen Pidana FH UGM ini menerangkan, tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

Pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.

“Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3,” jelasnya.

Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan praperadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali atau tidak.

Sementara, PT Titan Infra Energy telah mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah kembali membuka kasus yang sebelumnya padahal telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021 pada kasus sebelumnya itu.

Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan Selasa sore (21/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 18:59 WIB

Kasus PMK Masih Meluas, Dekan FKH UGM Usulkan Langkah Ini Hadapi Penyebarannya

Kasus PMK Masih Meluas, Dekan FKH UGM Usulkan Langkah Ini Hadapi Penyebarannya

Jogja | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:59 WIB

Pakar Virologi Molekuler UGM: Virus PMK Tahan 2 Minggu di Luar Tubuh Hewan Penderita

Pakar Virologi Molekuler UGM: Virus PMK Tahan 2 Minggu di Luar Tubuh Hewan Penderita

Jogja | Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB