Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:59 WIB
Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Ilustrasi -- Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - PT Titan Infra Energy membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang dana fasilitas kredit sindikasi Bank Mandiri yang ditangani Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut diklaim pernah dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengatakan laporan awal kasus ini teregistrasi dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2021. Pada 19 Agustus 2021, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus.

"Melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan dan melakukan gelar perkara pada tanggal 27 September 2021, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus," kata Haposan dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Setelah laporan tersebut dihentikan, kata Haposan, PT Bank Mandiri justru melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.

Dalam laporannya, PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA).

Haposan mengklaim hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan kelangsungan kegiatan usaha di tengah dampak pandemi Covid-19. Namun dia juga mengklaim beberapa pembayaran dari customer yang ditransfer atau disetor langsung ke rekening Operating Account (OA) di Bank Mandiri dengan jumlah sebesar Rp66.030.088.810 dan USD 10.800.077 itu masih dapat dimonitor secara otomatis oleh PT Bank Mandiri.

"Bahwa sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayarannya termasuk alokasi Debt Service Account (DSA) yang terus berjalan, maka pemohon juga melakukan pembayaran tambahan (tup up) ke dalam rekening (DSA) sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 dengan jumlah total sebesar USD. 30,4 juta untuk membayar kembali pokok pinjaman dan bunga," katanya.

Dengan begitu, Haposan mengklaim jumlah top up yang dilakukan oleh PT Titan Infra Energy sejatinya lebih besar daripada jumlah yang dibayarkan langsung kepada Operating Account (OA).

"Ini membuktikan bahwa Pemohon tetap beritikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Facility Agreement. Sebaliknya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memiliki itikad baik karena pada tanggal 11 Juni 2020 dan 25 Juni 2020 telah melakukan pendebetan rekening Operating Account tanpa persetujuan Pemohon atau anak perusahaannya dengan total sebesar Rp6.733.450.714,00," bebernya.

baca juga

Singkat cerita, lanjut Haposan, laporan yang dilayangkan PT Bank Mandiri ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 15 Februari 2022. Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Direksi dan Dewan Komisaris PT Titan Infra Energy dan anak perusahaannya, melakukan pemblokiran rekening, hingga penggeledahan.

"Pemblokiran tersebut dilakukan oleh termohon (Bareskrim Polri) sebelum adanya penggeledahan dan penyitaan. Dan ketika proses penyidikan yang sedang berlangsung belum ditemukan unsur-unsur pidana yang dilaporkan dan belum ada penetapan tersangka," tuturnya.

Haposan menilai subjek, objek, dan bukti-bukti penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 sejatinya sama dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 yang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Atas hal itu menurutnya kliennya mengajukan permohonan praperadilan atas adanya cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Menyatakan laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradila yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Apalagi, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara

Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:18 WIB

Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi

Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:14 WIB

Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:26 WIB

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×