Berikut Kategori Rumah di Jakarta yang Berhak Bebas Membayar Pajak

Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB
Berikut Kategori Rumah di Jakarta yang Berhak Bebas Membayar Pajak
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022

Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster untuk Antisipasi Dampak Varian Baru Omicron

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI