Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 10:36 WIB
Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan
BBC

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan acara 'Bungkus Night Vol.2' yang sedianya digelar di sebuah tempat spa.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE lantaran membuat iklan yang diduga menjadi promosi perbuatan prostitusi.

Akan tetapi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan polisi harus benar-benar memastikan kegiatan itu terdapat unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.

Sebab jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana.

Baca juga:

Sebelumnya, iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 viral di dunia maya. Iklan itu menampilkan sebuah pesan: Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.

Acara yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica ini sedianya akan terselenggara di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.

Sebagai latar iklan, nampak seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin.

Di iklan itu pula terdapat penawaran spesial Rp250.000 dibarengi kalimat: "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka."

https://twitter.com/sstellajeruk/status/1537690586194804736

Atas dasar "laporan masyarakat", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kepolisian bergerak untuk menyelidiki acara tersebut.

Pada Senin (20/6) polisi menetapkan lima tersangka.

"Kelima pelaku itu pekerjaannya sebagai Direktur Operasional, ada yang Manajer Regional, terus ada yang membuat konten, dan ada yang memposting di media sosial," papar Budhi Herdi kepada wartawan Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (20/6).

Mereka, sambungnya, dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni UU Pornografi dan UU ITE.

Untuk UU Pornografi dikenakan pasal 30 juntco pasal 4, kemudian UU ITE menyasar pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Menurut Budhi Herdi, acara 'Bungkus Night' itu berbalut praktik prostitusi.

Sebab kata 'bungkus' dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut 'hubungan seksual'. Tapi apakah ada unsur jual-beli dan menguntungkan pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman, ujar Budhi Herdi.

Hingga saat ini polisi setidaknya sudah mengantongi dua alat bukti berupa telepon genggam milik pribadi para tersangka dan kantor Urbanica.

Prostitusi atau pesta seks?

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mewanti-wanti kepolisian agar cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.

Sebab iklan yang tersebar di media sosial itu tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan.

Dan, kata bungkus, menurut Andy Yentriyani, bisa dipersepsikan dengan banyak hal.

"Bungkus kan artinya banyak, bisa bungkus pelayanan spa," imbuh Andy Yentriyani kepada BBC News Indonesia.

"Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE."

Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih 'sophisticated'.

"Karena acaranya lebih akomodatif terhadap kebutuhan orgasme dibandingkan dengan hubungan seks. Nah itu gimana kita menjelaskannya? Bahwa pelakunya nggak hanya perempuan, penikmatnya juga nggak hanya laki-laki."

Sehingga kalau benar tujuan acara itu seperti yang ia perkirakan maka tak bisa dipidana lantaran tidak ada unsur prostitusinya.

"Karena kan ada consent."

Namun demikian, dia tidak memungkiri ada iklan terselubung yang menawarkan spa akan tetapi bermuatan prostitusi. Hanya saja dalam beberapa kasus, tidak ada penindakan dari kepolisian.

Sementara kasus prostitusi yang saat ini terbongkar, para pelaku biasanya bertranskasi secara online atau menawarkan lewat grup chat privat.

Jarang sekali ditemukan iklan yang dipamerkan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.

"Seperti kasus pekerja seks anak itu kan booking online baru ketemunya di hotel atau apartemen."

Polisi segel tempat spa

Pada Senin (20/6), kepolisian telah menyegel tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara 'Bungkus Night' .

Penyegelan ditujukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan.

Adapun dua akun Instagram urbanica seperti @hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Begitu pula dengan situs urbanica.co.id yang tidak dapat lagi diakses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 21:49 WIB

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Lifestyle | Minggu, 01 Desember 2024 | 16:29 WIB

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi

News | Senin, 26 September 2022 | 19:01 WIB

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

News | Senin, 26 September 2022 | 09:34 WIB

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

Sempat Umumkan Penembakan Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Kini Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

Arti Satya Haprabu yang Diucapkan Kombes Budhi Herdi saat Perpisahan dengan Anggota

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:55 WIB

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Kapolda Tunjuk Kombes Yandri Irsan Jadi Plt Kapolres Jakarta Selatan

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

Rekam Jejak Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Brigadir J

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:14 WIB

Terkini

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB