Apa Itu Bungkus Night? Digagalkan Setelah Poster Viral di Media Sosial Lantaran Termasuk Prostitusi

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 07:00 WIB
Apa Itu Bungkus Night? Digagalkan Setelah Poster Viral di Media Sosial Lantaran Termasuk Prostitusi
Apa Itu Bungkus Night? Digagalkan Setelah Poster Viral di Media Sosial 

Suara.com - Publik kembali dihebohkan dengan kemunculan poster Bungkus Night Vol 2 usai viral di jagat media Twitter. Poster tersebut viral karena banyak orang yang penasaran terkait dengan acara yang akan diakan oleh pihak penyelenggara. Lantas apa itu Bungkus Night? Simak ulasannya berikut. 

Poster Bungkus Night yang tengah viral memuat narasi "Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!". Apa itu Bungkus Night sebenarnya?

Dalam poster itu disebutkan bahwa acara diselenggaran oleh Urbanica. Sementara acara dijadwalkan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB mendatang. 

Dalam poster itu, menampilkan seorang orang wanita dengan mengenakan pakaian seksi dengan balutan tanktop berwarna hitam. Tidak disebutkan biaya masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun bagi peserta yang ingin menikmati fasilitas yang disediakan dikenakan biaya sejumlah Rp 250 ribu rupiah. 

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" itulah bunyi tawaran dalam poster tersebut. 

Menanggapi poster yang tengah viral itu, Polisi Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dan kelimanya kini kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena telah merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual. 

Polisi mengatakan bahwa acara tersebut termasuk kategori prostitusi. Karena kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022 lalu. 

Apa Itu Bungkus Night? 

Jika dilihat dari penampilan poster yang beredar di media sosial, terlihat banyak hal yang mencurikan dengan acara yang akan diselenggarakan tersebut. Bungkus Night mengindikasikan dengan acara party atau night party. Hal ini diperkuat dengan adanya icon perempuan dengan pakaian seksi dan terbuka dibagian dada. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Ridwan Soplanit kemudian mengungkap bahwa "bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual. 

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan dengan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan, Senin (20/6/2022). 

Penetapan lima orang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelenggaraan acara kedua. Karena sebelumnya mereka telah mengadakan Bungkus Night pertama pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang tindak asusila dan pornografi. 

Diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jika acara Bungkus Night tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Dia mengaskan meskipun pihak panitia mengajukan izin, namun kegiatan tersebut tidak akan diberi izin. 

Itulah tadi ulasan mengenai apa itu Bungkus Night? Acara yang mengindikasikan kegiatan prostitusi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Acara Bungkus Night Vol. 2

Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Acara Bungkus Night Vol. 2

News | Senin, 20 Juni 2022 | 21:44 WIB

Unjuk Gigi di Jerman dan Sukses Bikin Bule Berjoget, Berikut Ini Lagu-Lagu Yang Dinyanyikan Grup Qasidah Nasida Ria

Unjuk Gigi di Jerman dan Sukses Bikin Bule Berjoget, Berikut Ini Lagu-Lagu Yang Dinyanyikan Grup Qasidah Nasida Ria

Bogor | Senin, 20 Juni 2022 | 21:37 WIB

2 Minggu Lagi Tunangan, Alasan Pacar Memutus Hubungan Tiba-tiba Bikin Nyesek: Dia Pilih Lelaki Lebih Kaya

2 Minggu Lagi Tunangan, Alasan Pacar Memutus Hubungan Tiba-tiba Bikin Nyesek: Dia Pilih Lelaki Lebih Kaya

Hits | Senin, 20 Juni 2022 | 21:40 WIB

Heboh Video Anggota Satlantas Bantu Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan

Heboh Video Anggota Satlantas Bantu Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan

News | Senin, 20 Juni 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:11 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:07 WIB