Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:52 WIB
Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan - Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mempermudah layanan mereka dengan berbagai pembaruan fitur, diantaranya mencairkan saldo JHT melalui HP. Yuk simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online di bawah ini.

Sebelumnya tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui, JHT yang bisa dicairkan melalui HP hanya peserta yang memiliki jumlah saldo tak lebih dari Rp 10 juta. Berikut kategori pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengundurkan diri atau PHK
  • Usia Pensiun
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggalkan NKRI untuk Selamanya (WNI)
  • Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)
  • Klaim Sebagian 10 Persen
  • Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin melihat saldo JHT, bisa dilakukan dengan mengirim SMS seperti berikut ini.

  • Kirim SMS ke 2757 dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), kirim ke 2757.
  • Jika sudah terdaftar, ulangi kirim SMS dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA kemudian kirim ke 2757.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP

Seperti yang dijelaskan di atas, berikut beberapa definisi PHK yang dijelaskan dalam laman resminya:

  • Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  • Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  • Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang kena PHK atau Mengundurkan Diri dari perusahaan berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang:

  • Membawa syarat berupa dokumen yang asli sesuai keterangan di atas
  • Mengaktifkan fitur GPS dan peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Melakukan scan QR Code di kantor cabang
  • Mengisi data lengkap di kolom yang tersedia
  • Mengunggah dokumen persyaratan klaim
  • Perlihatkan notifikasi berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrian untuk panggilan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terimaunggu dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online:

  • Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB
  • Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan dan peserta akan dapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang diampirkan dalam formulir

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO lalu pilih klaim JHT
  • Akan muncul 3 checklist hijau jika peserta telah memenuhi untuk lanjut ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu pilihan alasan melakukan klaim dan ambil swafoto
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta lalu ke halaman rincian saldo JHT
  • Klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Itulah penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum dari situs resmi BPJS. Selamat mencoba.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 19:36 WIB

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB

Paham Traveling Telah jadi Kebutuhan Masyarakat, Aplikasi Tiket.com Luncurkan Fitur Jaminan Harga Termurah

Paham Traveling Telah jadi Kebutuhan Masyarakat, Aplikasi Tiket.com Luncurkan Fitur Jaminan Harga Termurah

Lifestyle | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:50 WIB

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal dan Kriteria Pencairan

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal dan Kriteria Pencairan

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 06:50 WIB

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB