Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:52 WIB
Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini
cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan - Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mempermudah layanan mereka dengan berbagai pembaruan fitur, diantaranya mencairkan saldo JHT melalui HP. Yuk simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online di bawah ini.

Sebelumnya tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui, JHT yang bisa dicairkan melalui HP hanya peserta yang memiliki jumlah saldo tak lebih dari Rp 10 juta. Berikut kategori pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengundurkan diri atau PHK
  • Usia Pensiun
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggalkan NKRI untuk Selamanya (WNI)
  • Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)
  • Klaim Sebagian 10 Persen
  • Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin melihat saldo JHT, bisa dilakukan dengan mengirim SMS seperti berikut ini.

  • Kirim SMS ke 2757 dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), kirim ke 2757.
  • Jika sudah terdaftar, ulangi kirim SMS dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA kemudian kirim ke 2757.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP

Seperti yang dijelaskan di atas, berikut beberapa definisi PHK yang dijelaskan dalam laman resminya:

  • Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  • Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  • Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang kena PHK atau Mengundurkan Diri dari perusahaan berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang:

  • Membawa syarat berupa dokumen yang asli sesuai keterangan di atas
  • Mengaktifkan fitur GPS dan peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Melakukan scan QR Code di kantor cabang
  • Mengisi data lengkap di kolom yang tersedia
  • Mengunggah dokumen persyaratan klaim
  • Perlihatkan notifikasi berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrian untuk panggilan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terimaunggu dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online:

  • Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB
  • Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan dan peserta akan dapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang diampirkan dalam formulir

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO lalu pilih klaim JHT
  • Akan muncul 3 checklist hijau jika peserta telah memenuhi untuk lanjut ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu pilihan alasan melakukan klaim dan ambil swafoto
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta lalu ke halaman rincian saldo JHT
  • Klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Itulah penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum dari situs resmi BPJS. Selamat mencoba.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 19:36 WIB

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB

Paham Traveling Telah jadi Kebutuhan Masyarakat, Aplikasi Tiket.com Luncurkan Fitur Jaminan Harga Termurah

Paham Traveling Telah jadi Kebutuhan Masyarakat, Aplikasi Tiket.com Luncurkan Fitur Jaminan Harga Termurah

Lifestyle | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:50 WIB

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal dan Kriteria Pencairan

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal dan Kriteria Pencairan

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 06:50 WIB

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB