Suara.com - Pemerintah berencana akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja di berbagai sektor. Pada penyaluran BSU kali ini pemerintah akan memberikan kepada 8,8 juta pekerja yang terpilih. Lantas BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? Simak jadwal dan kriteria pencairan berikut.
Para pekerja yang dikategorikan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 saat ini tengah menanti waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Jadwal Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Setelah sempat mengalami gagal cair pada bulan April 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum merilis jadwal peluncuran resmi untuk BLT subsidi gaji tahun ini.
Namun, Kemenker menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan sejumlah persipan sebelum mengalirkan BSU kepada para penerima.
Selain melakukan revisi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemenaker juga mengkaji kembali daftar penerima BSU tahun 2022. Hal ini dilakukan dengan tujuan BLT yang diberikan tepat sasaran.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Berikut ini lima kritera pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari 3,5 juta perbulan
4. Bekerja di wiliyah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, serta perdagangan dan juga jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Para pekerja dapat mengecek langsung terkait dengan status BSU 2022 nya melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam situs tersebut, pekerja dapat mengecek apakah dirinya dinyatakan sebagai peserta BSU 2022 atau tidak.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2022