Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022

Rifan Aditya

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:56 WIB
Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
larangan ihram bagi perempuan - Isak tangis jemaah calon haji (JCH) kloter 4 embarkasi Makassar di Aula Mina Asrama Haji Makassar, Selasa 21 Juni 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Kemenag Sulsel]

Suara.com - Niat haji adalah rukun pertama dalam ibadah haji yang sering diistilahkan dengan ihram. Apa saja larangan ihram bagi perempuan? Berikut penjelasan lengkapnya, agar jemaah haji 2022 tidak melanggarny.

Ihram ialah niat dalam hati, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga niatnya agar diri mereka tak melanggar salah satu larangan. Simak beberapa larangan ihram bagi perempuan berikut ini.

Buku "Tuntunan Manasik Haji dan Urah" terbitan Kemenag RI tahun 2020 menulis beberapa larangan ihram, di antaranya:

  • Larangan Ihram Bagi Perempuan
  • Larangan Ihram Bagi Laki-laki
  • Larangan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan

Berikut penjelasan masing-masing larangan ihram yang ditulis dalam tuntunan resmi Republik Indonesia tersebut.

Larangan Ihram Bagi Perempuan

  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
  2. Menutup muka dengan cadar

Larangan Ihram Bagi Laki-laki

  1. Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  3. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban

Larangan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  3. Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
  4. Memakan hasil buruan
  5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  6. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  7. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  8. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan katakata kotor
  9. Melakukan kejahatan dan maksiat
  10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

Hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram 

  1. Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk, lalat
  2. Mandi
  3. Menyikat gigi
  4. Berbekam
  5. Memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan
  6. Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang
  7. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda dan pohon
  8. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan
  9. Mencuci dan mengganti kain ihram
  10. Menggaruk kepala dan badan
  11. Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut
  12. Memakai perhiasan bagi wanita

Demikian penjelasan tentang larangan ihram bagi perempuan, lengkap dengan uraian larangan ihram bagi laki-laki maupun bagi keduanya. Semoga ibadah haji 2022 ini berjalan lancar.

baca juga

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II

Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:49 WIB

Usai Lempar Jumrah Aqobah,  Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal

Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:09 WIB

Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!

Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:42 WIB

Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat

Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat

Video | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

×