Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya

Farah Nabilla

Rabu, 22 Juni 2022 | 08:16 WIB
Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya
Ilustrasi jenis dam dan cara membayar dam. (Pexels)

Suara.com - Ibadah haji 2022 adalah impian semua umat muslim, Ibadah ini bisa dikatakan sebagai penyempurna keislaman seseorang, karena masuk dalam salah satu rukun Islam. Namun dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang harus ditaati untuk menghindari dam atau denda selama pelaksanaan ibadah haji. Lantas apa saja jenis dam dan cara membayarnya?

Apa itu dam dan bagaimana cara membayarnya? Hal itulah yang akam kita bahas dalam tulisan kali ini. Dan berikut adalah ulasannya.

1. Pengertian dam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang harus dibayarkan Jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Namun secara tata bahasa, dam dapat diartikan sebagai darah. Sedangkan dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, misanya unta, sapi atau kambing.

Namun denda atau pembayaran dam tida melulu harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Pembayaran dam juga bisa dilakukan dengan membayar fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.

Sejumkah denda tersebut diberikan kepada seseorang tida bisa melanjutkan proses ibada haji atau umrah.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dijatuhi denda atau dam antara lain:

baca juga
  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

2. Cara membayar dam

Sedikitnya ada 4 kategori dam beserta tata cara membayarnya, yakni:

1. Tartib dan Taqdir

Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan, diantaranya:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.

Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022

Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 20:56 WIB

Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II

Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:49 WIB

Usai Lempar Jumrah Aqobah,  Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal

Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 19:09 WIB

Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!

Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:42 WIB

Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat

Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat

Video | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:50 WIB

Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:14 WIB

Sejarah Padang Arafah, Tempat Pertama Kali Sepasang Manusia Dipertemukan

Sejarah Padang Arafah, Tempat Pertama Kali Sepasang Manusia Dipertemukan

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:06 WIB

Waspada Cedera, Ini Tips Naik Eskalator Masjidil Haram untuk Jemaah Haji

Waspada Cedera, Ini Tips Naik Eskalator Masjidil Haram untuk Jemaah Haji

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×