Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:09 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dicegah berpergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Kasus Mardani Maming pun menjadi sorotan publik karena diduga menjadi seorang koruptor. Lantas berapa harta kekayaan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut?

Dilansir dari situs LHKPN KPK, Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 44,8 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh LHKPN yang Mardani laporkan di tahun 2017, saat ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Dalam LHKPN tersebut, tercatat Mardani memiliki sebanyak 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar, tepatnya Rp 40.912.625.000.

Mardani juga tercatat memiliki sebanyak lima alat transportasi dengan total harga Rp 1.152.500.000.

Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta, surat berharga senilai Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani juga diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki oleh Mardani yaitu sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke pihak Imigrasi terhadap Bendahara Umum PBNU tersebut.

Sebagai informasi, nama Mardani Maming tersebut sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Izin usaha ini melibatkan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca Juga: Citra KPK Merosot Di Survei Litbang Kompas, Begini Respons KPK

Dari kasus tersebut, mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Stupo kini berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI