Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Dicky Prastya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan.
  • Skema anggaran baru tersebut baru akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2028 mendatang di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pendanaan program tersebut harus dipisahkan karena tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan.

Kendati begitu, Menkeu Purbaya mengatakan kalau skema baru anggaran MBG ini baru akan diberlakukan mulai tahun 2028, bukan tahun depan.

"Nah itu kita pikirkan nanti pas pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi sana-sini sehingga itu masih cukup," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Sedangkan untuk tahun 2027, Purbaya menyebut skema anggaran MBG belum mengikuti putusan MK alias masih sama dengan tahun sebelumnya. Sebab apabila diubah, maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang sebelumnya sudah dibahas akan berantakan.

"Karena sudah semua dibahas kan 2027, kalau diubah, berantakan semuanya. Itu yang kita cegah," lanjutnya.

Saat ditanya anggaran MBG diambil dari pos mana untuk 2028, Purbaya belum merinci soal skema terbaru itu.

"Anda pasti incar yang besar-besar kan, pasti Anda bilang, 'MBG saja turunin, atau bisa lagi Pertahanannya turunin, Kesehatan saja turunin,' kayak gitu. Tapi yang jelas kan bisa diatur," jelasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan. Sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

baca juga

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.

Kendati begitu, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," lanjut Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Purbaya Bingung Kenapa Masyarakat Masih Demo Meski Pertumbuhan Ekonomi Naik

Purbaya Bingung Kenapa Masyarakat Masih Demo Meski Pertumbuhan Ekonomi Naik

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Klaim Keuntungan Danantara Akan Disetor ke Pemerintah Tahun Ini, Negara Kantongi Rp 120 T

Purbaya Klaim Keuntungan Danantara Akan Disetor ke Pemerintah Tahun Ini, Negara Kantongi Rp 120 T

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

×