Pemerintah Berupaya Selesaikan Draf RKUHP Hari Ini

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:47 WIB
Pemerintah Berupaya Selesaikan Draf RKUHP Hari Ini
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Pemerintah belum juga menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyebut perbaikan naskah RKUHP bakal segera dituntaskan pada hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini (selesai)," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Lamanya proses perbaikan RKUHP tersebut dikarenakan pemerintah enggan terburu-buru menyelesaikan tetapi masih banyak kesalahan yang muncul seperti halnya pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apalagi Eddy menyebut RKUHP memiliki ratusan pasal.

"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi, loh. Bilang ayat sekian padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan kalau pemerintah melakukan perubahan RKUHP mengenai subtansinya di mana masih banyak yang salah dalam penulisan. Kemudian ada juga perubahan yang dilakukan berdasarkan rujuan dan sinkronikasi antara batang tubuh dengan penjelasan.

"Misalnya, misalnya ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah, kaya gitu."

Ancam Demo Besar-Besaran

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera membuka naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena di dalam terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.

Mereka mengancam jika dalam waktu 7x24 jam terhitung dari unjuk rasa yang mereka gelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6/2022), tuntutan mereka tidak dipenuhi aksi demonstrasi yang lebih besar akan terjadi pada 28 Juli mendatang.

baca juga

Dalam tuntutannya mereka meminta pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan.

"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna," teriak massa kompak.

Kemudian, mereka mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas kembali draf RKUHP yang memuat pasal bermasalah, tanpa ada yang disembunyikan.

"Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," kata mereka.

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," tegas mereka mengancam.

Dalam draf RKUHP ada sejumlah pasal yang mereka soroti, diantaranya Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

"Pasal 273 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana," tulis Aliansi Mahasiswa dalam keterangan tertulisnya.

Menurut mereka, hal itu bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi.

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum,' yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," jelas mereka.

Kemudian aliansi mahasiswa juga menyoroti Pasal 354 RKUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

"Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat Pasal 354 RKUHP bukan merupakan delik aduan," papar mereka.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Tuntut Pemerintah Buka Naskah RKUHP, KSP: Inikan Lagi Diperbaiki

Mahasiswa Tuntut Pemerintah Buka Naskah RKUHP, KSP: Inikan Lagi Diperbaiki

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:38 WIB

Tuntut RKUHP Dibahas Secara Terbuka, Mahasiswa Ancam Demonstrasi Besar-Besaran

Tuntut RKUHP Dibahas Secara Terbuka, Mahasiswa Ancam Demonstrasi Besar-Besaran

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:54 WIB

Nyesek! Begini Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Jokowi dari Massa Aksi Mahasiswa di Patung Kuda

Nyesek! Begini Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Jokowi dari Massa Aksi Mahasiswa di Patung Kuda

Bekaci | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:41 WIB

Demo Tolak RKUHP Bermasalah, Pengunjuk Rasa Pakai Baju Tahanan Calon Tahanan 001 RKHUP

Demo Tolak RKUHP Bermasalah, Pengunjuk Rasa Pakai Baju Tahanan Calon Tahanan 001 RKHUP

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:18 WIB

Demonstran Setel Lagu Jamrud 'Selamat Ulang Tahun' Buat Presiden; Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi yang Tidak Kami Cintai

Demonstran Setel Lagu Jamrud 'Selamat Ulang Tahun' Buat Presiden; Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi yang Tidak Kami Cintai

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:47 WIB

Terkini

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×