Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut dikirim oleh Polresta Serang Kota, beberapa hari lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan hal tersebut berdasar keterangan dari Kasi Pidum.

"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani). Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima," kata Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Jusar, kekinian pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” katanya.

Viral Rumah Nikita Dikepung Polisi

Rumah artis Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi anggota polisi. Kedatangan anggota polisi tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani Polres Serang Kota.

Foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediamannya ini sempat diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram, @nikitamirzanimawardi_172. Terlihat sosok yang diduga anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

baca juga

Tak lama setelah itu, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani menindaklanjuti atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Foto | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:53 WIB

Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan

Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan

Bekaci | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:47 WIB

Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri

Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri

Surakarta | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:21 WIB

Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan

Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:08 WIB

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:57 WIB

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:53 WIB

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:51 WIB

×