Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut dikirim oleh Polresta Serang Kota, beberapa hari lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan hal tersebut berdasar keterangan dari Kasi Pidum.

"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani). Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima," kata Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Jusar, kekinian pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” katanya.

Viral Rumah Nikita Dikepung Polisi

Rumah artis Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi anggota polisi. Kedatangan anggota polisi tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani Polres Serang Kota.

Foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediamannya ini sempat diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram, @nikitamirzanimawardi_172. Terlihat sosok yang diduga anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Tak lama setelah itu, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI