Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB
Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu
Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim)

Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI