Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Cuma Menang, Risma Ungkap PDI Perjuangan Punya Target Lain di Pemilu 2024
22 Juni 2022 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI