4. Tak Bisa Diproses Hukum
Polres Tuban pun tidak bisa memproses hukum atas penembakan ini. Pasalnya wewenang mereka adalah unsur pidana umum sedangkan unsur pidana umum ini sudah gugur ketika keluarga Buya Arrazy Hasyim mengikhlaskan korban meninggal.
Sebagai informasi, jenazah anak Buya Arrazy Hasyim langsung disemayamkan di rumah mertua yang ada di Kecamatan Palang, Tuban. Tak sedikit tetangga desa datang untuk mengikuti proses pemakaman.
Kontributor : Trias Rohmadoni