Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:25 WIB
Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot
Ilustrasi mobil sipil bertipe Toyota Fortuner dengan rotator yang menyilaukan. (Instagram/@underc0ver.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sumpah orang-orang kek gini ga punya malu apa gimana ya," kritik warganet.

"Seeet... ada provost nya juga," komentar warganet.

"Masih banyak oknum pajero sport n fortuner yang begini," kata warganet.

"Oyen yang meresahkan," tutur warganet.

"Kok bisa nya ada Provost naik avanza," imbuh warganet lain.

"Mantap nih abang yang video," puji warganet untuk perekam video.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Ada Sanksi Denda untuk Mobil Sipil yang Memakai Rotator

Ilustrasi Pahami Aturan Pakai Rotator Mobil Agar Tak Kena Hukuman (Pixabay)
Ilustrasi mobil polisi dilengkapi dengan rotator dan/atau lampu strobo. (Pixabay)

Sejatinya sudah berkali-kali ditegaskan bahwa kendaraan sipil menggunakan rotator seperti ini adalah bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun nyatanya praktik serupa masih kerap dijumpai di jalanan.

Baca Juga: Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong

Padahal sebenarnya negara sudah mengatur sanksi untuk pelanggarnya lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 59 Ayat (5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI