"Mantap nih abang yang video," puji warganet untuk perekam video.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Ada Sanksi Denda untuk Mobil Sipil yang Memakai Rotator

Sejatinya sudah berkali-kali ditegaskan bahwa kendaraan sipil menggunakan rotator seperti ini adalah bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun nyatanya praktik serupa masih kerap dijumpai di jalanan.
Padahal sebenarnya negara sudah mengatur sanksi untuk pelanggarnya lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 59 Ayat (5).
Disebutkan bahwa hanya kendaraan dinas untuk pengawalan yang boleh menggunakan lampu strobo atau rotator. Sememtara pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sampai Rp 250.000.
Karena itulah polisi juga menegaskan supaya masyarakat tidak memberi jalan untuk kendaraan-kendaraan sipil bersirine, rotator, atau lampu strobo.