Pemuda Muhammadiyah Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Holywings

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:37 WIB
Pemuda Muhammadiyah Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Holywings
6 tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings untuk nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta turut bereaksi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings. Pasalnya, promo yang dibikin oleh pihak Holywings terkait minuman keras bagi nama Muhammad dan Maria sangat jelas menodai umat islam dan nasrani.

"Muhammad adalah Nabi dan Rasul yang amat sangat di cintai oleh umat Islam. Sedangkan Maria adalah wanita suci yang mana dari rahim perempuan yang mulia itu, lahirlah Nabi Isa AS (Yesus menurut umat kristiani), Menurut kami Holywings telah melakukan penistaan agama," kata Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah, Humaidi dalam siaran persnya, Sabtu (25/6/2022).

Atas hal itu, Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta mengecam tindakan pelecehan yang sudah dilakukan oleh pihak Holywings.

Selain itu mereka juga mendesak kepolisian untuk memproses pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Mendesak pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum serta menindak pihak pihak yang terkait dalam permasalahan ini," kata dia.

Humaidi menambahkan, pihaknya juga akan mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Pemuda Muhammadiyah juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar jangan bermain main dengan isu SARA apalagi melakukan pelecehan terhadap simbol agama tertentu.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

"Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta juga akan mengawal proses hukum yang berjalan terkait kasus ini, dan akan bertindak jika ternyata pihak Holywings tidak diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

6 Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Salah satu tersangkanya merupakan Direktur Kreatif Holywings Indonesia.

baca juga

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Selain mengamankan para tersangka, kata Budhi, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Tempat Hiburan Malam Holywings, Hingga Dugaan Penistaan Agama

Deretan Kontroversi Tempat Hiburan Malam Holywings, Hingga Dugaan Penistaan Agama

Video | Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:00 WIB

Lihat Nih Gaya Nikita Mirzani Saat Tinjau Pembangunan Holywings di Bali, Warganet: Nyai Katanya Udah Jadi Tersangka?

Lihat Nih Gaya Nikita Mirzani Saat Tinjau Pembangunan Holywings di Bali, Warganet: Nyai Katanya Udah Jadi Tersangka?

Sumut | Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:16 WIB

Buntut 'Miras Gratis bagi Muhammad dan Maria', Holywings Diadukan ke Polda Sumut

Buntut 'Miras Gratis bagi Muhammad dan Maria', Holywings Diadukan ke Polda Sumut

Sumut | Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:43 WIB

Holywings Promo Minuman Beralkohol untuk Muhammad dan Maria, Cak Imin: Ini Kebablasan

Holywings Promo Minuman Beralkohol untuk Muhammad dan Maria, Cak Imin: Ini Kebablasan

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:20 WIB

Awal Mula Berdirinya Holywings: Dulu Kedai Nasi Goreng, Kini Tuai Kontroversi Gegara Promosi Miras

Awal Mula Berdirinya Holywings: Dulu Kedai Nasi Goreng, Kini Tuai Kontroversi Gegara Promosi Miras

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:00 WIB

Ustaz Felix Siauw sebut Kasus Holywings Promosi Terstruktur, Kenapa Hanya Dilimpahkan ke Karyawan?

Ustaz Felix Siauw sebut Kasus Holywings Promosi Terstruktur, Kenapa Hanya Dilimpahkan ke Karyawan?

Banten | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB