Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 26 Juni 2022 | 06:04 WIB
Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro (pertama kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto (kedua dari kanan), di area Elvis Cafe, di Bogor, Sabtu (25/6/2022). ANTARA/Linna Susanti

Suara.com - Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, menyatakan, sejak isu promosi minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Holywings di wilayah hukum Jakarta Selatan, mereka berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengantisipasi yang terjadi di Elvis Cafe.

Dari hasil peninjauan ke lokasi, Sabtu (25/6/2022), dia yang mendampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mendapati Elvis Cafe yang terafiliasi dengan Kafe Holywings juga kedapatan menyetok minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, yakni mencapai 40 persen.

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras yang di atas, tidak sesuai dengan izinnya (karena) di atas lima persen," katanya.

Ia menjelaskan, ketika Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka pada kasus bernuansa SARA terkait promosi minuman keras gratis untuk nama "Muhammad-Maria", pihaknya segera memastikan masalah tersebut di Elvis Cafe bersama Pemerintah Kota Bogor yang dilaksanakan Satpol PP.

Ia bergegas agar karya promosi keenam tersangka dari karyawan Holywings itu masing-masing EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif, tidak berlaku di Bogor.

Namun, ratusan stok minuman keras di atas 40 persen di Elvis Cafe didapatkan persis seperti yang diiklankan para tersangka di akun media sosial Kafe Hollywings.

"Di sini (Elvis Cafe) terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor," katanya.

Sugiarto pun menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe itu. Ia menilai Elvis Cafe tidak mau memahami kearifan lokal Kota Bogor yang religius, sehingga sejak awal tidak diizinkan melakukan penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.

Padahal, pemilik kafe Holywings, Ivan Tanjaya, pada pembukaan kafenya pada Kamis (10/2), mengaku tidak memikirkan untung-rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintan Kota Bogor.

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe itu bersama Sugiarto dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Pertandingan Tinju Dinar Candy vs Nikita Mirzani di Hollywings Club Kapan? Simak Lengkap di Artikel Ini

Jadwal Pertandingan Tinju Dinar Candy vs Nikita Mirzani di Hollywings Club Kapan? Simak Lengkap di Artikel Ini

| Minggu, 22 Mei 2022 | 09:59 WIB

Kesal Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Justru Tantang Nindy Ayunda Adu Jotos

Kesal Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Justru Tantang Nindy Ayunda Adu Jotos

| Minggu, 19 Juni 2022 | 14:34 WIB

Hollywings Bogor Resmi Dibuka, Bima Arya Minta Tidak Ada Alkohol di Atas Lima Persen

Hollywings Bogor Resmi Dibuka, Bima Arya Minta Tidak Ada Alkohol di Atas Lima Persen

Bogor | Rabu, 09 Februari 2022 | 20:38 WIB

Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo

Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo

Lifestyle | Rabu, 09 Februari 2022 | 15:45 WIB

Terkini

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB