Duh! Cuma Dapat Upah Rp 150.000, Pemuda Ini Nekat Bakar Beberapa Rumah di Jakarta Timur

Minggu, 26 Juni 2022 | 21:57 WIB
Duh! Cuma Dapat Upah Rp 150.000, Pemuda Ini Nekat Bakar Beberapa Rumah di Jakarta Timur
Pemuda nekat membakar rumah di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur hanya dengan mendapat upah Rp 150.000. (Instagram/@merekamjakarta)

Percobaan Pembakaran Rumah Bisa Dijerat Pidana

Salah satu rumah di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, ludes dilalap si jago merah [suara.com/Dian Rosmala]
Salah satu rumah di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, ludes dilalap si jago merah [suara.com/Dian Rosmala]

Mengutip laman hukumonline.com, pada dasarnya percobaan pembakaran rumah bisa dipidana dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 187 KUHP.

Di Pasal 187 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa diancam dengan pidana penjara mulai dari 12 tahun sampai seumur hidup, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Apabila pembakaran mengakibatkan timbulnya bahaya bagi barang, maka disanksi maksimal 12 tahun penjara. Jika pembakaran menyebabkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain, maka bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara.

Sementara jika pembakaran mengakibatkan bahaya bagi orang lain atau bahkan menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan pidana penjara seumur hidup.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI