Tidak hanya itu, LPSK memandang belum semua aparat penegak hukum memiliki perspektif dan paradigma yang sama soal penyiksaan. Masih ada aparat hukum yang menyamakan kejahatan penyiksaan dengan kekerasan. Padahal, filosofi dan karakter keduanya berbeda.
"Penyiksaan itu kekerasan yang dilakukan aparat negara (di rumah negara atau tempat-tempat yang sejatinya negara menjamin keamanan warganya) untuk menggali informasi," jelas dia. (Sumber: Antara)