CATAT Ubah Dokumen Administrasi Gratis karena Perubahan 22 Jalan di Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 | 12:50 WIB
CATAT Ubah Dokumen Administrasi Gratis karena Perubahan 22 Jalan di Jakarta
Plang nama Jalan H. Bokir bin Djiun terpajang di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah Anies:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI