Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi

Senin, 27 Juni 2022 | 13:05 WIB
Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi
Plang nama Jalan Entong Gendut terpajang di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diubah ketika masa berlaku habis atau mengganti secara proaktif yang tidak dikenakan biaya.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen, dan ganti dokumen baru, barulah nama baru itu dimasukkan kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI