Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia

Ria Rizki Nirmala Sari | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 13:31 WIB
Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia
Anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Suara.com/Ummi).

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membebaskan secara murni majikan Adelina Lisao, Ambika.

Adelina merupakan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia.

"Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras dan kita (Indonesia) perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar Anis, anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anis menuturkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina melukai bangsa Indonesia. Pasalnya, Indonesia baru menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Malaysia terkait pelindungan pekerja migran Indonesia di Negeri Jiran tersebut.

Karena itu pihaknya mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

"Ini sangat melukai bangsa Indonesia karena baru saja menandatangani MoU baru dengan Malaysia dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT Indonesia disana, soal jam kerja, soal satu rumah hanya maksimal delapan keluarga anggotanya," ucapnya.

"Kemudian juga ada peningkatan gaji, ada akses pengadilan yang fair. Tapi justru hanya dua bulan pada MoU itu ditandatangani, putusan ini (pembebasan majikan), diambil oleh Malaysia," sambungnya.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan kalau Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri," ungkapnya.

Aksi di depan Kedubes Malaysia juga disebutkan Anis sebagai bentuk protes dan kecewa terhadap Malaysia yang membebaskan majikan pekerja migran, Adelina Lisao.

"Kami datang untuk melakukan protes dan kecewa terhadap malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," paparnya.

Terlebih, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina khawatir kalau putusan bebas tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan kasus-kasus yang lain dan bagi kasus ART migran yang masih kerja di Malaysia.

"Kami khawatir bahwa sewenang- wenangan majikan seperti Adelina bukan tidak mungkin kan terus dilakukan. Karena toh hukum berpihak pada majikan, bukan menghukum majikan yang melakuan tindakan kekerasan dan sewenang- wenangan," tutur Anis.

Lanjut Anis, koalisinya sejak awal menilai Adelina meninggal dunia karena penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Bahkan kata Anis, selama bekerja, Adelina tak punya jam bekerja.

"Artinya hampir 18 jam, makan tidak cukup, kemudian juga tidur bersama anjing di teras. Jadi selama bekerja mengalami perlakuan-perlakuan yang sangat tidak adil, "ungkap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Jepang Dragon Zakura: Upaya SMA Peringkat Rendah Menembus Universitas Tokyo

Drama Jepang Dragon Zakura: Upaya SMA Peringkat Rendah Menembus Universitas Tokyo

Your Say | Senin, 27 Juni 2022 | 13:28 WIB

Intip 4 Gaya V BTS Datang ke Paris hingga Hadiri Celine Men's Summer 2023

Intip 4 Gaya V BTS Datang ke Paris hingga Hadiri Celine Men's Summer 2023

Lifestyle | Senin, 27 Juni 2022 | 13:26 WIB

Majikan Pembunuh TKI Dibebaskan Pengadilan, Koalisi Sipil Geruduk Kedubes Malaysia

Majikan Pembunuh TKI Dibebaskan Pengadilan, Koalisi Sipil Geruduk Kedubes Malaysia

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:29 WIB

Majikan Malaysia Dibebaskan dari Kasus Kematian ART Indonesia

Majikan Malaysia Dibebaskan dari Kasus Kematian ART Indonesia

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 15:45 WIB

Kasus Adelina Lisao, Tak Boleh Ada Lagi Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga

Kasus Adelina Lisao, Tak Boleh Ada Lagi Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga

News | Senin, 13 Desember 2021 | 11:56 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB