Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia

Senin, 27 Juni 2022 | 13:31 WIB
Majikan Penyiksa TKI Adelina Dibebaskan, Pemerintah Didesak Ajukan Nota Protes Diplomatik ke Malaysia
Anggota Koalisi yang juga Direktur Eksekutif Migrant Anis Hidayah saat mengikuti aksi protes di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Suara.com/Ummi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami datang untuk melakukan protes dan kecewa terhadap malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," paparnya.

Terlebih, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina khawatir kalau putusan bebas tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan kasus-kasus yang lain dan bagi kasus ART migran yang masih kerja di Malaysia.

"Kami khawatir bahwa sewenang- wenangan majikan seperti Adelina bukan tidak mungkin kan terus dilakukan. Karena toh hukum berpihak pada majikan, bukan menghukum majikan yang melakuan tindakan kekerasan dan sewenang- wenangan," tutur Anis.

Lanjut Anis, koalisinya sejak awal menilai Adelina meninggal dunia karena penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Bahkan kata Anis, selama bekerja, Adelina tak punya jam bekerja.

"Artinya hampir 18 jam, makan tidak cukup, kemudian juga tidur bersama anjing di teras. Jadi selama bekerja mengalami perlakuan-perlakuan yang sangat tidak adil, "ungkap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Persekutuan Malaysia- setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—pada Kamis (23/06) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

Baca Juga: Puan Ngaku Diutus Megawati Silaturahmi Ketum Parpol, Gerindra: Rasa-rasanya Kami juga Dikunjungi

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI