Apa Itu Rumus 3 Detik di Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan?

Farah Nabilla

Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB
Apa Itu Rumus 3 Detik di Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan?
Rumus 3 Detik Di Jalan Tol Untuk Hindari Kecelakaan (unsplash.com)

Suara.com - Kecelakaan kendaraan di jalan tol semakin marak terjadi. Penyebab kecelakaan yang beragam mulai dari sopir yang mengantuk, jalanan licin, hingga hilang kendali memberikan evaluasi besar bagi pengelola jalan tol. Ada sebuah rumus 3 detik di tol yang diimbau Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menghindari kecelakaan.

Jalan tol yang biasanya lurus membentang dan menghubungkan berbagai daerah membuat kebanyakan pengemudi meremehkan keamanan sampai lalai dalam mengendarai kendaraan. Padahal, seharusnya pengemudi harus lebih fokus saat mengemudikan kendaraan di tol karena medan perjalanan yang terkadang tidak kita ketahui.

Karena itulah, banyak kejadian kecelakaan seperti kecelakaan beruntun, mobil hilang kendali sampai keluar ruas jalan dapat terjadi di berbagai titik jalan tol. 

Nyatanya, setiap pengemudi baiknya memahami tentang rumus 3 detik di jalan tol. Apa rumus 3 detik itu sendiri?

Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR pernah mengungkap bahwa kecelakaan di jalan tol dapat dihindari jika masing masing pengemudi paham soal rumus 3 detik.

Waktu 3 detik ini mengartikan bahwa persepsi tentang reaksi seorang manusia dalam melihat situasi darurat kurang lebih selama 3 detik.

Secara praktiknya, setiap pengemudi bisa mulai menggunakan rumus 3 detik di tol ini dengan cara berikut.

1. Buat patokan untuk menekan rem

Saat sedang berkendara di jalan tol, kita seringkali harus mengantri terlebih dahulu. Cara paling mudah untuk menerapka rumus 3 detik ini dengan memberikan patokan saat kita melihat ada mobil di depan kita berhenti. Contohnya, jika ada marka jalan yang sejajar dengan mobil kita, kita bisa menggunakan marka tersebut sebagai patokan saat kita melihat mobil berhenti dan menekan rem

baca juga

2. Pastikan waktu pantau dan rem adalah 3 detik

Saat kita melihat mobil di depan kita berhenti mendadak, reaksi alami yang kita lakukan adalah meninjak atau menekan rem. Pastikan bahwa waktu yang kamu butuhkan untuk memantau mobil di depan dan meninjak rem harus 3 detik atau lebih sampai jarak mobilmu dan mobil di depanmu dalam jarak aman.

3. Jangan sampai waktu kurang dari 3 detik

Jika antara waktu pantau dan waktu rem yang kamu lakukan kurang dari 3 detik, artinya jarak mobilmu dan mobil didepanmu bukan dalam jarak aman. Pastikan selalu bahwa kamu tidak mengerem secara mendadak dengan menghitung dalam hati waktu yang diperlukan untuk menghindari jarak mobilmu dan mobil depan selama 3 detik atau lebih.

Rumus ini tentu akan sangat membantu kita dalam menerapkan peraturan lalu lintas dan mencegah adanya kecelakaan terutama di jalan tol.

Itulah pengertian mengenai rumus 3 detik di tol yang patut diperhatikan ketika berkendara di jalan bebas hambatan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang

Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang

Video | Senin, 27 Juni 2022 | 13:00 WIB

Terlibat Adu Banteng di Kawasan Donoharjo, Seorang Pengedara Motor Tewas dengan Kondisi Tangan Patah

Terlibat Adu Banteng di Kawasan Donoharjo, Seorang Pengedara Motor Tewas dengan Kondisi Tangan Patah

Jogja | Senin, 27 Juni 2022 | 13:20 WIB

5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Belasan Mobil Ringsek di KM 92

5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Belasan Mobil Ringsek di KM 92

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:13 WIB

Tim SAR Temukan Jenazah Ibu Guru Korban Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya

Tim SAR Temukan Jenazah Ibu Guru Korban Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya

Jabar | Senin, 27 Juni 2022 | 12:29 WIB

17 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi: Enggak Ada Luka Berat, Hanya Luka Kaki Saja

17 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi: Enggak Ada Luka Berat, Hanya Luka Kaki Saja

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:04 WIB

Kacau! Tribun Adu Banteng Mendadak Ambruk Di Kolombia, Lima Tewas Dan Ratusan Orang Luka-luka

Kacau! Tribun Adu Banteng Mendadak Ambruk Di Kolombia, Lima Tewas Dan Ratusan Orang Luka-luka

News | Senin, 27 Juni 2022 | 11:07 WIB

Uji Coba Berujung Maut, Mobil Listrik Nio Terjun dari Lantai Tiga, Dua Orang Penumpang Tewas

Uji Coba Berujung Maut, Mobil Listrik Nio Terjun dari Lantai Tiga, Dua Orang Penumpang Tewas

Kalbar | Senin, 27 Juni 2022 | 10:35 WIB

Mobil Listrik Jatuh dari Lantai 3 Saat Uji Berkendara, 2 Orang Tewas

Mobil Listrik Jatuh dari Lantai 3 Saat Uji Berkendara, 2 Orang Tewas

Sumbar | Senin, 27 Juni 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×