- Komisi II DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan partai non-parlemen pada 2 Oktober 2026 di Jakarta untuk menyerap aspirasi RUU Pemilu.
- GKSR menilai wacana ambang batas parlemen 5 persen bertentangan dengan Putusan MK karena membuang jutaan suara sah rakyat.
- GKSR mengusulkan tiga opsi revisi yaitu penghapusan ambang batas, ambang batas berbasis dapil, atau penurunan ambang batas menjadi 1 persen.
Suara.com - Komisi II DPR RI mengagendakan pertemuan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai politik non-parlemen terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat, 2 Oktober 2026 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan bahwa agenda pertemuan yang mulanya direncanakan berlangsung lebih awal terpaksa dijadwalkan ulang guna mengakomodasi partisipasi partai yang lebih luas.
"Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dasco menambahkan, penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memaksimalkan jumlah peserta yang hadir dalam pembahasan RUU tersebut.
"Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujar Dasco.
Sebelumnya, gabungan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta pembentuk undang-undang untuk cermat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT).
GKSR menilai wacana menaikkan angka PT menjadi 5 persen justru bertentangan dengan semangat putusan MK.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti bahwa besaran PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 secara faktual telah memicu disproporsionalitas hasil pemilu serta membuang belasan juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Berdasarkan data hasil pemilu itulah MK kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4 persen harus diubah. Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tegas GKSR dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
"Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
Mereka menilai perintah MK untuk mengubah norma dan besaran PT dapat dimaknai dengan beberapa opsi solutif agar prinsip proporsionalitas tetap terjaga dan partisipasi bermakna terpenuhi.
Tiga Opsi Usulan GKSR
1. Penghapusan Aturan PT
Pembentuk undang-undang meniadakan norma ambang batas parlemen dalam revisi undang-undang mendatang.
2. PT Berbasis Daerah Pemilihan (Dapil)