Nyesek! Jasuke Berantakan di Pinggir Jalan Akibat Gerobak Disenggol Truk, Sopir Disebut Lari dari TKP

Senin, 27 Juni 2022 | 19:32 WIB
Nyesek! Jasuke Berantakan di Pinggir Jalan Akibat Gerobak Disenggol Truk, Sopir Disebut Lari dari TKP
Pedagang jasuke disenggol truk sampai dagangannya berantakan waktu mau berangkat. (Instagram/@terangmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Jangan Kabur Saat Sebabkan Kecelakaan

Mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 312, pelaku tabrak lari menghadapi ancaman hukuman sampai tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI