Geger Tawaran Adopsi Bayi Diduga Gegara Orang Tua Tak Siap Punya Anak, Syaratnya Bikin Publik Emosi

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:32 WIB
Geger Tawaran Adopsi Bayi Diduga Gegara Orang Tua Tak Siap Punya Anak, Syaratnya Bikin Publik Emosi
Ilustrasi bayi. (Pexels)

Syarat-syarat Mengadopsi Anak

Ilustrasi anak dengan orangtua. (unsplash.com)
Ilustrasi anak dengan orangtua. (unsplash.com)

Terdapat beberapa poin yang diatur untuk mengadopsi anak di Indonesia, yang dicantumkan di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Persyaratan lebih detail seperti yang tercantum di Pasal 13, di mana orang tua yang hendak mengangkat anak harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI