Syarat-syarat Mengadopsi Anak

Terdapat beberapa poin yang diatur untuk mengadopsi anak di Indonesia, yang dicantumkan di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.
Persyaratan lebih detail seperti yang tercantum di Pasal 13, di mana orang tua yang hendak mengangkat anak harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial