Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Rifan Aditya

Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB
Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?
berapa gaji ke-13 pensiunan - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan mulai dicairkan besok, 1 Juli 2022. Lalu berapa gaji ke-13 pensiunan?

Tentunya besaran gaji ke-13 pensiunan tidak sama dengan PNS aktif. Sehingga banyak yang bertanya berapa gaji ke-13 pensiunan. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Menyadur situs resmi Kementerian Keuangan, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam menangani pandemi.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Menkeu menuturkan komponen gaji ke-13 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. 

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 35,5 triliun, dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan Rp 15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan anggarannya sebesar Rp 9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menkeu mengungkapkan kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

baca juga

Menkeu mengatakan Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022 kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Berdasarkan peraturan pemerintah No.18, Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, besaran gaji ke-13 2022 yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda jumlahnya tergantung kelas dan jabatan.

Pada dasarnya, seorang pensiunan PNS akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di mana mekanisme pemberian gaji pensiunan dikelola oleh PT Taspen.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Besaran gaji ke-13 2022 yang akan diterima pensiuan PNS, serta Janda Duda PNS.

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Besaran gaji pokok untuk janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Besaran gaji pokok orangtua dari PNS yang meninggal:

  1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
  2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Selain pensiun pokok pensiunan PNS juga akan diberi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Itulah informasi lengkap tentang berapa gaji ke-13 pensiunan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Informasinya Sekarang

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 07:26 WIB

Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!

Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×