Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:25 WIB
Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!
siapa penerima gaji ke-13 2022 - Ilustrasi gaji, uang rupiah. (Unsplash/Mufid Majnun)

Suara.com - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022. Lalu siapa penerima gaji ke-13 2022.

Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat, 1 Juli besok. Untuk cek siapa penerima gaji ke-13 2022, simak ulasan berikut.

Daftar penerima gaji ke-13 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Sementara untuk aturan pencairan gaji ke-13 2022 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan aturan di atas, siapa penerima gaji ke-13 2022?

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara Pensiunan
  6. Ahli waris penerima pensiunan
  7. Penerima tunjangan

Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2022), menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.
Untuk gaji ke-13 PNS daerah, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Lalu untuk pensiunan, anggaran Rp 9 triliun telah pula disediakan.

Anggaran gaji ke-13 ini diambil dari APBD. Sri Mulyani berharap dengan pemberian gaji ke-13 kepada ASN da pensiunan ini dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," kata Sri Mulyani.

Berapa Besaran Gaji ke-13 2022?

Besaran gaji ke-13 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 ini disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 202, yaitu:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Sementara besaran gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf 

PPPK pun termasuk golongan ASN yang bakal menerima gaji ke-13 tahun ini. Sekian penjelasan tentang siapa penerima gaji ke-13 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli

Gaji Ke-13 ASN Plus 50 Persen Tunjangan Cair Per 1 Juli

| Rabu, 29 Juni 2022 | 08:55 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:35 WIB

Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022

Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022

Bisnis | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:52 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB