Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB
Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta
Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin. Lalu, gaji ke-13 Jokowi berapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan disalurkan mulai 1 Juli mendatang. Presiden berhak memperoleh gaji ke-13 sebesar satu kali gaji ditambah satu kali tunjangan. Jika ditotal besaran gaji ke-13 Jokowi mencapai Rp62,74 juta. 

Lalu bagaimana menghitung gaji dan tunjangan Presiden Jokowi? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987  tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp5.040.000.

Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. 

Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan. 

Penghasilan ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Singapura diketahui menggaji presidennya 1,4 juta dolar Amerika atau sekitar Rp19,8 miliar dan Malaysia 263.000 dolar Amerika atau Rp3,7 miliar. 

Meski terlihat besar di mata masyarakat Indonesia, gaji ke-13 presiden ini termasuk kecil. Benar saja, Putra Jokowi Kaesang Pangarep bahkan pernah menyindir sang ayah lantaran dirinya punya penghasilan yang lebih besar. Angka kekayaan Kaesang bisa dipastikan lebih dari Rp90 miliar. 

Baca Juga: Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!

Pasalnya akhir tahun lalu Kaesang sempat membeli saham senilai Rp92 miliar dari PT Panca Mitra Multiperdana. Kaesang memiliki sekitar delapan persen dari total saham perusahaan tersebut. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI