Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang

Farah Nabilla

Jum'at, 01 Juli 2022 | 07:52 WIB
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang
Cara cek kendaraan kena Etle atau tidak. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle alias tilang elektronik kini mulai diterapkan untuk mengetahui para pelanggar lalu lintar. Bagaimana cara cek kendaraan kita kena Etle atau tidak? 

Keberadaan Etle yang tak perlu dihampiri petugas di lapangan membuat masyarakat  ingin tahu apakah motornya telah terkena Electronic Traffic Law Enforcement. Berikut ini cara emengecek kendaraan kena Electronic Traffic Law Enforcement atau tidak.

  1. Kunjungi Laman: https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Plat, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka Kendaraan
  3. Setelah data sudah terisi lengkap, silakan klik “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “No Data Available”.
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pengecekan denda Electronic Traffic Law Enforcement  diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan.

Jika pengguna kendaraan melihat adanya pelanggaran, maka akan dikenai sanksi. Electronic Traffic Law Enforcement ini terdapat sanksi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan,

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Sanksi – sanksi tersebut yakni jika seorang pengendara melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Kemudian, kendaraan yang Over Dimension dan Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi denda yang dijatuhi bagi keduanya yakni berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-

Demikian penjelasan terkait tata cara mengecek apakah kendaraan terkena Electronic Traffic Law Enforcement atau tidak. Selanjutnya dapat diketahui hal ini merupakan sebuah inovasi dan efisiensi penanganan kasus. Hal ini juga membantu masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Celana Dalam, Emak-emak di Lamongan Ini Juga Tutupi Plat Nomor Pakai Bra Demi Hindari ETLE

Tak Cuma Celana Dalam, Emak-emak di Lamongan Ini Juga Tutupi Plat Nomor Pakai Bra Demi Hindari ETLE

Jatim | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:21 WIB

Kocak, Wanita Ini Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai Celana Dalam Pink

Kocak, Wanita Ini Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai Celana Dalam Pink

Sumut | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:50 WIB

Hindari Tilang Elektronik, Viral Emak-emak Pasang BH dan Celana Dalam di Plat Nopol Motornya

Hindari Tilang Elektronik, Viral Emak-emak Pasang BH dan Celana Dalam di Plat Nopol Motornya

Sumbar | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:23 WIB

Aksi Kocak Para Emak-emak Joget Tutup Plat Nomor Pakai BH dan Celana Dalam, Diduga untuk Hindari Tilang Elektronik

Aksi Kocak Para Emak-emak Joget Tutup Plat Nomor Pakai BH dan Celana Dalam, Diduga untuk Hindari Tilang Elektronik

Hits | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:45 WIB

Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos

Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos

Otomotif | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB

Kocak, Diduga Demi Menghindari Tilang Elektronik, Emak-emak Tutupi Plat Motor Pakai Celana Dalam

Kocak, Diduga Demi Menghindari Tilang Elektronik, Emak-emak Tutupi Plat Motor Pakai Celana Dalam

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:34 WIB

Terkini

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:51 WIB

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:50 WIB

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:49 WIB

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:48 WIB

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:46 WIB

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:41 WIB

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

×