Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB
Ramai Tilang Elektronik, Emak-Emak Penunggang Honda Scoopy Ini Punya Cara Tak Terduga Agar Bisa Lolos
Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)

Suara.com - Akhir-akhir ini sedang ramai persoalan tilang elektronik. Beberapa masyarakat mengeluhkan banyak yang mendapatkan surat tilang yang datang ke rumahnya padahal merasa tak melanggar.

Bisa jadi pelanggar meminjam motor orang sehingga pemilik kendaraan yang harus menanggung konsekuensinya.

Tilang elektronik memang tidak bisa dihindari oleh pemotor karena di setiap sudut jalan sudah ada kamera pengintai. Tetapi ada cara unik yang dilakukan oleh emak-emak penunggang Honda Scoopy yang satu ini.

Dalam sebuah unggahan akun Instagram @memomedsos, diperlihatkan sosok emak-emak yang mengendarai Honda Scoopy di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur.

Ia membagikan cara bagaimana agar bisa lepas dari jeratan tilang elektronik di jalan. Emak-emak tersebut menutup pelat nomor kendaraan dengan celana dalam. Hal ini membuat identitas kendaraan tidak bisa dideteksi kamera tilang elektronik karena tertutup.

Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)
Emak-emak ini memiliki cara tak terduga untuk hindari tilang elektronik (Instagram)

Cara emak-emak penunggang Honda Scoopy menghindari tilang elektronik ini menjadi viral di media sosial. Warganet membanjiri kolom komentar di postingan tersebut.

"Ya gak gitu juga konsepnya buk," tulis @gan***.

"Malu-maluin keluarga aja bu. ODGJ juga gak seperti itu," timpal @wil***.

"Dipakein mika aja terus dilapis kaca film yang gelap," celetuk @ban***.

baca juga

Namun cara ini tidak dibenarkan karena melanggar aturan lalu lintas.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Ramai E-Tilang, Kelakuan Pemotor Berseragam Coklat yang Naik Honda Scoopy Tanpa Helm Bikin Publik Bertanya-tanya

Lagi Ramai E-Tilang, Kelakuan Pemotor Berseragam Coklat yang Naik Honda Scoopy Tanpa Helm Bikin Publik Bertanya-tanya

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:45 WIB

Emak-Emak Dibikin Panik Usai Honda Scoopy Tak Mau Nyala Meski Sudah Distarter, Ternyata Penyebabnya Sepele

Emak-Emak Dibikin Panik Usai Honda Scoopy Tak Mau Nyala Meski Sudah Distarter, Ternyata Penyebabnya Sepele

Otomotif | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:55 WIB

Serasa Uji Nyali, Video Pria Naik Honda Scoopy Seberangi Jembatan Setapak dari Bambu Bikin Kawannya Panik

Serasa Uji Nyali, Video Pria Naik Honda Scoopy Seberangi Jembatan Setapak dari Bambu Bikin Kawannya Panik

Otomotif | Senin, 27 Juni 2022 | 16:58 WIB

Terkini

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 08:04 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB