Resmikan e-TLE Tahap II di Sumsel, Kakorlantas Sebut untuk Dukung Proses Penegakan Hukum

Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:00 WIB
Resmikan e-TLE Tahap II di Sumsel, Kakorlantas Sebut untuk Dukung Proses Penegakan Hukum
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan program tilang elektronik atau e-TLE tahap II di Polda Sumatera Selatan. (foto dok. Polri)

Suara.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan program tilang elektronik atau e-TLE tahap II di Polda Sumatera Selatan. Peresmian ini dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juni 2022 hari ini.

Firman menyebut ada empat set kamera e-TLE yang ditambah di wilayah Sumatera Selatan.

Rinciannya, dua set e-TLE di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami, satu set di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, dan satu set di kawasan Nilakandi, Kecamatan Ilir Timur II. Adapun, total ada 30 kamera statis dan 10 kamera bergerak yang telah terpasang sebagai penunjang kebijakan e-TLE di wilayah Sumatera Selatan.

“Sekali lagi pada hari yang spesial pada hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 ini Polda Sumsel sebagai salah satu piloting menambah titiknya yang kami nilai sebagai menambah meningkatnya komitmen terhadap terciptanya budaya tertib berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Firman menyebut penambahan kamera e-TLE ini terwujud atas kerja sama dengan pemerintah daerah. Atas hal itu dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang miliki komitmen untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

"Hari ini kita saksikan ada dukungan penambahan titik-titik pantauan e-TLE sebagai bentuk komitmen Sumsel dan seluruh jajarannya, terhadap tercapainya pembentukan budaya tertib berlalu lintas di Sumsel itu yang penting,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Firman menekankan bahwa penambahan kamera e-TLE bukan bertujuan untuk meningkatkan tindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Melainkan diklaim sebagai upaya pencegahan.

“Tolong digaribawahi e-TLE ini mendukung proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya memberikan peringatan-peringatan atau teguran kepada pelanggar. Tapi memberikan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI