Tak Main-main! 5 Fakta Holywings Digugat Rp 35 Triliun oleh Ormas Islam dan Kristen

Gugatan kepada Holywings masih terus terjadi, kali ini datang dari sebuah organisasi Aliansi Pemuda Nusantara yang menggugat Holywings dengan uang sebesar Rp 35,5 triliun.
Gugatan kepada salah satu grup usaha, Holywings masih terus terjadi. Kabarnya, gugatan kali ini datang dari sebuah organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, bernama Aliansi Pemuda Nusantara.
Organisasi tersebut menggugat Holywings dengan uang sebesar Rp 35,5 triliun. Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, yaitu PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti apa fakta-fakta Holywings yang digugat sebesar Rp 35,5 triliun oleh ormas Islam dan Kristen tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Uang untuk bangun rumah ibadah seluruh umat beragama
Baca Juga: KNPI Apresiasi Penutupan 3 Gerai Holywings di Tangerang
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara pada Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa uang gugatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.
2. Kasus penistaan agama pertama yang memiliki keuntungan komersial?
Pangeran juga menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Oleh karenanya, Pangeran menyebut dengan tegas bahwa Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiil di hadapan hukum.
3. Penggugat mengaku alami kerugian materiil
Baca Juga: KNPI Komentari Soal Bupati Tangerang Tutup Permanen Tiga Outlet Holywings
Ketua Umum tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tersebut menyebabkan kerugian bagi umat Islam dan Kristen.